Untuk mendirikan salon kecantikan, harus mengantongi izin gangguan
lingkungan atau HO (Hinderordonnantie),
izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda
daftar perusahaan (TDP), dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Kalau misalnya
masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan salon tersebut atau yang lazim
disebut menimbulkan PEKAT (Penyakit Masyarakat), bisa menjadi salah satu
pertimbangan pihak berwajib untuk mencabut izin operasional salon itu,
Ketentuan salon kecantikan, sudah ada dalam Perbup Nomor 57 Tahun 2013
tentang pelaksanaan Perda Pati Nomor 8 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaraan
Kepariwisataan yang di dalamnya mengatur salon, sampai saat ini
kabardesaonline.com belum mendapat referensi apakah Perbup tersebut masih ada
ataukah sudah direvisi, yang jelas kalau sekedar mau mendirikan salon yang
memang sesuai fungsinya (perawatan kecantikan) maka syarat-syarat di atas sudah
cukup untuk dijadikan payung hukum. (red)
PROMOSIKAN PRODUK / USAHA ANDA
DENGAN PASANG IKLAN DI BLOG INI
PEMASANGAN KLIK DI SINI


0 Response to "Kalau mau bikin Salon di kota Pati, Ini syarat-syaratnya."
Posting Komentar
HAK JAWAB DAN KOREKSI BISA DIKIRIMKAN KE EMAIL KAMI ATAU BISA DITULIS DI KOLOM KOMENTAR